BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Penghindaran Pajak
Menurut
Harry Graham dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147)
“ Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan usaha yang sama yang tidak
melanggar peraturan perundang undangan perpajakan”.
Menurut
Robert H Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147)
” Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan Cara mengurangi pajak yang masih
dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat
dibenarkan terutama melalui perencanaan perpajakan”.
Menurut
Lyons Susan M dalam Erly Suandy (2008:7) “Tax Avoidance is a term used to describe the
legal arrangements of tax fair’s affairs so as to reduce his tax liability.
It’s often to pejorative overtones, for example it is use to describe avoidance
achieved by artificial arrengements of personal or bussiness affair to take
advantage of loopholes, ambiguities, anomalies or other deficiencies of tax
law. Legislation designed to counter avoidance has become more commonplace and
often involves highly complex provision”.
Menurut
NA Barr SR James AR Prest dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147)“
Penghindaran pajak (Tax Avoidance) Sebagai manipulasi penghasilannya secara
legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang”.
Dalam penjelasan
Undang-unang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah
dinyatakan bahwa pajak merupakan salah satu sarana dan hak tiap wajib pajak
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Namun bagi
pelaku bisnis pajak dianggap sebagai beban investasi. Wajar bila
perusahaan/pengusaha berusaha untuk menghindari beban pajak dengan melakukan
perencanaan pajak yang efektif.
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga
perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan
dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah
yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh: Di
Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut
undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam
penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan
menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras
dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkurang.
Dalam
ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah (loophole) yang dapat
dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan
optimal dan minimum (secara keseluruhan). Optimal disini diartikan sebagai,
perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar,
membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan
cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
2.2
Tindakan-tindakan Penghindaran Pajak
2.2.1 Asumsi yang digunakan dalam menyusun proyeksi
Manajemen Pajak.
2.2.2 Proyeksi
Laporan Laba Rugi tanpa Manajemen Perpajakan
2.2.3 Penerapan
Manajemen Perpajakan atas Beban Penyusutan.
2.2.4 Manajemen Pajak
atas Pos-Pos Pada Laporan Laba Rugi.
2.3 Celah-celah Penghindaran Pajak
2.3.1 Transaksi
Derivatif di luar Bursa
Instrumen derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya tergantung pada
instrumen keuangan lain (underlying asset),
motifnya dapat untuk jaga-jaga atau lindung nilai yaitu untuk menghindari
fluktuasi harag instrumen keuangan yang dilindungi (underlying asset) namun bisa juga untuk spekulasi (tidak ada motif
untuk melindungi underlying asset).
Celah penghindaran pajak dapat dilakukan dengan
mengakui rugi derivatif untuk spekulasi saat belum terealisasi dan hanya
mengakui laba saat terealisasi dengan dalil asas konservatif dalam accounting.
Karena tidak terdapat underlying
assetyang meng-offset kerugiannya,
kerugian yang dihasilkan sangat besar sekali.
PSAK NO. 55 pada
umumnya menggunakan metode mark-to-market (penyesuaian laba rugi atas fluktuasi harga pasar
sebelum realisasi) namun menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan manajemen.
Sedangkan dalam peraturan pajak PP No. 51 tahun 2008, PPh final hanya
peruntukkan untuk transaksi dalam bursa, hal ini justru memukul bursa derivatif
dan untuk transaksi di luar bursa tetap dapat menggunakan celah penghindaran
pajak ini.
2.3.2 Transaksi Saham di luar Bursa
PSAK
No. 13 menggolongkan investasi saham menjadi 3:
1.Trading (Digunakan
untuk jual beli, dimiliki dalam jangka kurang dari 1 tahun): mark-to-market (laba
rugi atas penyesuaian harga pasar sebelum realisasi)
2. Available-to-sale (Digunakan
untuk jual beli, dimiliki dalam jangka lebih dari 1 tahun): memakai asas
konservatif, rugi diakui mark-to-market, laba diakui saat realisasi.
3. Hold-to-maturity (Investasi
dipertahankan sampai periode umurnya): tidak ada penyesuaian harga pasar,
investasi dicatat sesuai harga.
Walaupun
terdapat pengelompokkan ini namun PSAK No. 13 menyerahkan keputusan manajemen
yang lebih mengetahui strategi perusahaan. Celah penghindaran pajak dapat
dilakukan dengan dengan mengakui saham sebagai saham available-to-sale. Rugi saham saat
belum terealisasi saat belum terealisasi dan hanya mengakui laba saat
terealisasi. Dalam peraturan pajak (PP No. 41 Thn 1994 jo PP No. 14 Thn
1997), PPh final hanya diperuntukkan untuk transaksi dalam bursa efek, sehingga
untuk transaksi di luar bursa tetap dapat menggunakan celah penghindaran pajak
ini.
2.3.3
Pendanaan melalui Hybird Instrument
Hybird
Instrument adalah investasi keuangan yang
bentuknya dapat dikategorikan baik sebagai modal (ekuitas) ataupun utang
Celah penghindaran pajak dapat dilakukan dengan
menyuntikkan dana bagi anak perusahaan dengan convertible bond dimana beban bunga dapat dibiayakan sampai
akhir periode jatuh tempo. Atau membiayakan balas jasa bagi hasil dana syirkah
sebagimana pembebanan bunga. Belum ada batasan jelas dalam peraturan perpajakan
Indonesia tentang penggolongan utang dan modal.
2.3.4 Pendanaan melalui Back to Back Loan
Pendanaan melalui Back to Back Loan dilakukan dengan menjaminkan hutang
anak perusahaan pada pihak ketiga untuk menghindari ketentuan DER (debt-equity-ratio) bagi hubungan
istimewa seperti yang diatur UU PPh pasal 18 ayat 1. Namun pada hakikatnya
transaksi itu dapat dilakukan langsung oleh induk perusahaan dengan langsung
memberi utang kepada anak perusahaannya tanpa pihak ketiga. Dengan terhindarnya
ketentuan DER, anak perusahaan dapat membiayakan bunga secara penuh yang
akhirnya menurunkan laba kena pajak.
2.4
Perbedaan Penghindaran Pajak dengan Penggelapan Pajak
Suatu perencanaan pajak atau disebut juga penghindaran
pajak,harus dengan jelas dibedakan dengan penyelundupan/penggelapan pajak.
Antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai perbedaan yang
fundamental, namun kemudian perbedaan tersebut menjadi kabur baik secara teori
maupun aplikasinya.Walaupun pada dasarnya antara penghindaran pajak dan
penyelundupan pajak mempunyai sasaran yang sama yaitu mengurangi beban pajak,
namun berdasarkan konsep perundang-undangan, garis pemisah yang jelas adalah
antara melanggar undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar undang-undang
(lawful).
Perencanaan pajak sesungguhnya
merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan
konsekuensi potensi pajaknya, yang tujuannya adalah bagaimana pengendalian
tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan dibayarkan kepada negara
dengan cara penghindaran pajak dan bukan penyelundupan pajak. Penghindaran
pajak adalah suatu tindakan yang legal, dimana tidak ada suatu pelanggaran
hukum dan akan diperoleh penghematan pajak dengan cara mengendalikan tindakan
agar terhindar dari konsekuensi pengenaan pajak yang tidak dikehendaki.
Sedangkan penyelundupan pajak merupakan tindakan ilegal yangmelanggar perundang-undangan
perpajakan dimana bila hal tersebut dilakukan, Wajib Pajak akan dikenai sanksi
perpajakan.
Ada beberapa pendapat para
ahli yang membedakan definisi antara penghindaran pajak
dan penyelundupan pajak, antara lain :
1.James
dan Prest yang diterjemahkan oleh Zain (2003) mendefinisikan, Penyelundupan
pajak mengandung arti sebagai manipulasi secara ilegal atas
penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak
yang terutang, sedangkan penghindaran pajak diartikan sebagai manipulasi
penghasilannya secara legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakanuntuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.
2. Anderson
yang diterjemahkan oleh Zain (2003)
mendefinisikan, Penyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar
undang-undang pajak,sedangkan penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak
yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan
dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak.
2.5 Cara-cara Penghindaran Pajak
Penghindaran
pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
1. Menahan
Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak
tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
1. Tidak merokok agar terhindar
dari cukai tembakau.
2. Tidak menggunakan ikat pinggang
dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang
tersebut. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
Secara
moral, hal ini tidak tercela karena tidak ada orang yang akan menganggap perbuatan
seorang perokok yang mengurangi kebiasaan merokoknya sebagai orang yang
menghindari pajak. Malah, orang yang mengurangi, atau malah tidak merokok sama
sekali dianggap sebagai tindakan terpuji.
2. Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi
yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah. Contoh: Di
Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di
Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib
pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta
fasilitas-fasilitas yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan
kentungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh.
Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru
membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka
cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
Hal ini tidak tercela
karena merupakan hak asasi setiap orang untuk memilih tempat atau lokasi
usaha/domisilinya.
3. Penghindaran Pajak Secara
Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga
perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan
dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah
yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh: Di
Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut
undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam
penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan
menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras
dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkurang.
Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai
celah (loophole) yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang
dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan). Optimal
disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang
semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling
sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi
ketentuan yang berlaku.
Selain
itu, juga terdapat Celah undang-undang yang merupakan dasar potensial
penghindaran pajak secara yuridis. Suatu undang-undang dirumuskan tidak jelas
karena: Kesengajaan pembuat
undang-undang.
Hal ini terjadi karena latar belakang pembuat
undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen, di mana parlemen
mewakili berbagai kepentingan yang berbeda dan bisa saling bertolak belakang
antara satu dan yang lainnya. Dua kepentingan yang paling dominan di parlemen
adalah anggota parlemen yang mewakili kelompok buruh dan pemilik modal. Apabila
diajukan undang-undang yang menyinggung dua p;ihak tersebut, diusahakan dicarikan
jalan kompromi terhadap substansi masalahnya. Namun ini sulit dilakukan kaena
menyangkut kepentingan yang berbeda. Lalu dicarilah jalan kompromi terhadap
perumusan yang bisa diterima oleh semua pihak. Masing-masing pihak bebas
menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan masing-masing
pihak. Pada akhirnya, undang-undang tersebut mengambang. Bisa saja wajib pajak
menafsirkan sesuai kepentingannya dan fiscus menafsirkan sesuai dengan
kepentingan negara.
Referensi :
Suandy, Erly.2009.Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat
Waluyo. 2009. Perpajakan Indonesia.Jakarta : Salemba Empat
Zain,Mohammad.2003. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba
Empat
maaf ini bagian dari buku dengan judul apa ? terima kasih
BalasHapus