Penghindaran Pajak



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Penghindaran Pajak
Menurut Harry Graham dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147) “ Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan usaha yang sama yang tidak melanggar peraturan perundang undangan perpajakan”.
Menurut Robert H Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147) ” Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan Cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan terutama melalui perencanaan perpajakan”.
Menurut Lyons Susan M dalam Erly Suandy (2008:7)Tax Avoidance is a term used to describe the legal arrangements of tax fair’s affairs so as to reduce his tax liability. It’s often to pejorative overtones, for example it is use to describe avoidance achieved by artificial arrengements of personal or bussiness affair to take advantage of loopholes, ambiguities, anomalies or other deficiencies of tax law. Legislation designed to counter avoidance has become more commonplace and often involves highly complex provision”.
Menurut NA Barr SR James AR Prest dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147)“ Penghindaran pajak (Tax Avoidance) Sebagai manipulasi penghasilannya secara legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang”.
Dalam penjelasan Undang-unang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah dinyatakan bahwa pajak merupakan salah satu sarana dan hak tiap wajib pajak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Namun bagi pelaku bisnis pajak dianggap sebagai beban investasi. Wajar bila perusahaan/pengusaha berusaha untuk menghindari beban pajak dengan melakukan perencanaan pajak yang efektif.
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh: Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkurang.
Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah (loophole) yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan). Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
2.2 Tindakan-tindakan Penghindaran Pajak
2.2.1 Asumsi yang digunakan dalam menyusun proyeksi Manajemen Pajak.
2.2.2 Proyeksi Laporan Laba Rugi tanpa Manajemen Perpajakan
2.2.3 Penerapan Manajemen Perpajakan atas Beban Penyusutan.
2.2.4 Manajemen Pajak atas Pos-Pos Pada Laporan Laba Rugi.
2.3    Celah-celah Penghindaran Pajak
2.3.1 Transaksi Derivatif di luar Bursa
            Instrumen derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya tergantung pada instrumen keuangan lain (underlying asset), motifnya dapat untuk jaga-jaga atau lindung nilai yaitu untuk menghindari fluktuasi harag instrumen keuangan yang dilindungi (underlying asset) namun bisa juga untuk spekulasi (tidak ada motif untuk melindungi  underlying asset).
Celah penghindaran pajak dapat dilakukan dengan mengakui rugi derivatif untuk spekulasi saat belum terealisasi dan hanya mengakui laba saat terealisasi dengan dalil asas konservatif dalam accounting. Karena tidak terdapat underlying assetyang meng-offset kerugiannya, kerugian yang dihasilkan sangat besar sekali.
PSAK NO. 55 pada umumnya menggunakan metode mark-to-market (penyesuaian laba rugi atas fluktuasi harga pasar sebelum realisasi) namun menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan manajemen. Sedangkan dalam peraturan pajak PP No. 51 tahun 2008, PPh final hanya peruntukkan untuk transaksi dalam bursa, hal ini justru memukul bursa derivatif dan untuk transaksi di luar bursa tetap dapat menggunakan celah penghindaran pajak ini.
2.3.2 Transaksi Saham di luar Bursa
PSAK No. 13 menggolongkan investasi saham menjadi 3:
1.Trading (Digunakan untuk jual beli, dimiliki dalam jangka kurang dari 1 tahun): mark-to-market (laba rugi atas penyesuaian harga pasar sebelum realisasi)
2. Available-to-sale (Digunakan untuk jual beli, dimiliki dalam jangka lebih dari 1 tahun): memakai asas konservatif, rugi diakui mark-to-market, laba diakui saat realisasi.
3. Hold-to-maturity (Investasi dipertahankan sampai periode umurnya): tidak ada penyesuaian harga pasar, investasi dicatat sesuai harga.
Walaupun terdapat pengelompokkan ini namun PSAK No. 13 menyerahkan keputusan manajemen yang lebih mengetahui strategi perusahaan. Celah penghindaran pajak dapat dilakukan dengan dengan mengakui saham sebagai saham available-to-sale. Rugi saham saat belum terealisasi saat belum terealisasi dan hanya mengakui laba saat terealisasi. Dalam peraturan pajak (PP No.  41 Thn 1994 jo PP No. 14 Thn 1997), PPh final hanya diperuntukkan untuk transaksi dalam bursa efek, sehingga untuk transaksi di luar bursa tetap dapat menggunakan celah penghindaran pajak ini.
2.3.3 Pendanaan melalui Hybird Instrument
Hybird Instrument adalah investasi keuangan yang bentuknya dapat dikategorikan baik sebagai modal (ekuitas) ataupun utang
Celah penghindaran pajak dapat dilakukan dengan menyuntikkan dana bagi anak perusahaan dengan convertible bond dimana beban bunga dapat dibiayakan sampai akhir periode jatuh tempo. Atau membiayakan balas jasa bagi hasil dana syirkah sebagimana pembebanan bunga. Belum ada batasan jelas dalam peraturan perpajakan Indonesia tentang penggolongan utang dan modal.
2.3.4  Pendanaan melalui Back to Back Loan
Pendanaan melalui Back to Back Loan dilakukan dengan menjaminkan hutang anak perusahaan pada pihak ketiga untuk menghindari ketentuan DER (debt-equity-ratio) bagi hubungan istimewa seperti yang diatur UU PPh pasal 18 ayat 1. Namun pada hakikatnya transaksi itu dapat dilakukan langsung oleh induk perusahaan dengan langsung memberi utang kepada anak perusahaannya tanpa pihak ketiga. Dengan terhindarnya ketentuan DER, anak perusahaan dapat membiayakan bunga secara penuh yang akhirnya menurunkan laba kena pajak.
2.4 Perbedaan Penghindaran Pajak dengan Penggelapan Pajak
Suatu perencanaan pajak atau disebut juga penghindaran pajak,harus dengan jelas dibedakan dengan penyelundupan/penggelapan pajak. Antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai perbedaan yang fundamental, namun kemudian perbedaan tersebut menjadi kabur baik secara teori maupun aplikasinya.Walaupun pada dasarnya antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai sasaran yang sama yaitu mengurangi beban pajak, namun berdasarkan konsep perundang-undangan, garis pemisah yang jelas adalah antara melanggar undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar undang-undang (lawful).
Perencanaan  pajak  sesungguhnya  merupakan  tindakan  penstrukturan  yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan dibayarkan kepada negara dengan cara penghindaran pajak dan bukan penyelundupan pajak. Penghindaran pajak adalah suatu tindakan yang legal, dimana tidak ada suatu pelanggaran hukum dan akan diperoleh penghematan pajak dengan cara mengendalikan tindakan agar terhindar dari konsekuensi pengenaan pajak yang tidak dikehendaki. Sedangkan penyelundupan pajak merupakan tindakan ilegal yangmelanggar perundang-undangan perpajakan dimana bila hal tersebut dilakukan, Wajib Pajak akan dikenai sanksi perpajakan.          
Ada  beberapa  pendapat  para  ahli  yang  membedakan  definisi  antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak, antara lain :
1.James dan Prest yang diterjemahkan oleh Zain (2003) mendefinisikan, Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi secara ilegal atas penghasilannya  untuk  memperkecil  jumlah  pajak  yang  terutang, sedangkan penghindaran pajak diartikan sebagai manipulasi penghasilannya secara  legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanuntuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.
2. Anderson  yang  diterjemahkan  oleh  Zain  (2003)  mendefinisikan, Penyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak,sedangkan penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak.
2.5  Cara-cara Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
1.  Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
1.      Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau.
2.      Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebut. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
Secara moral, hal ini tidak tercela karena tidak ada orang yang akan menganggap perbuatan seorang perokok yang mengurangi kebiasaan merokoknya sebagai orang yang menghindari pajak. Malah, orang yang mengurangi, atau malah tidak merokok sama sekali dianggap sebagai tindakan terpuji.
2.        Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah. Contoh: Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitas yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan kentungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
Hal ini tidak tercela karena merupakan hak asasi setiap orang untuk memilih tempat atau lokasi usaha/domisilinya.
3.        Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh: Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkurang.
Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah (loophole) yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan). Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, juga terdapat Celah undang-undang yang merupakan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Suatu undang-undang dirumuskan tidak jelas karena: Kesengajaan pembuat undang-undang.
Hal ini terjadi karena latar belakang pembuat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen, di mana parlemen mewakili berbagai kepentingan yang berbeda dan bisa saling bertolak belakang antara satu dan yang lainnya. Dua kepentingan yang paling dominan di parlemen adalah anggota parlemen yang mewakili kelompok buruh dan pemilik modal. Apabila diajukan undang-undang yang menyinggung dua p;ihak tersebut, diusahakan dicarikan jalan kompromi terhadap substansi masalahnya. Namun ini sulit dilakukan kaena menyangkut kepentingan yang berbeda. Lalu dicarilah jalan kompromi terhadap perumusan yang bisa diterima oleh semua pihak. Masing-masing pihak bebas menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. Pada akhirnya, undang-undang tersebut mengambang. Bisa saja wajib pajak menafsirkan sesuai kepentingannya dan fiscus menafsirkan sesuai dengan kepentingan negara.


Referensi :
Suandy, Erly.2009.Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat
Waluyo. 2009. Perpajakan Indonesia.Jakarta : Salemba Empat
Zain,Mohammad.2003. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat







1 komentar:

 
Heni Rasa Ferryani Blog Design by Ipietoon